Posting kali ini mengenai cara menyusun jadwal pelelangan secara elektronik (e-procurement). Menyusun jadwal lelang eproc sudah diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering. Tentunya Perka ini dasar utamanya adalah Perpres 70 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur alokasi atau batasan waktu untuk proses lelang eletronik. Bila anda membuka LPSE jadwal yang umumnya tampil adalah :
Pengumuman
Download Dokumen Pengadaan
Pemberian Penjelasan (Aanwijzing)
Upload Dokumen Penawaran
Pembukaan Dokumen Penawaran
Evaluasi Penawaran
Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
Penetapan Pemenang
Pengumuman Pemenang Lelang
Masa Sanggah Hasil Lelang
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Jadwal untuk pascakualifikasi dan prakualifikasi tentunya berbeda.
Nah, berikut saya bagikan pedoman untuk menyusun jadwal eproc. Silahkan download pada link di bawah ini.
Download
Peraturan ini mengatur alokasi atau batasan waktu untuk proses lelang eletronik. Bila anda membuka LPSE jadwal yang umumnya tampil adalah :
Pengumuman
Download Dokumen Pengadaan
Pemberian Penjelasan (Aanwijzing)
Upload Dokumen Penawaran
Pembukaan Dokumen Penawaran
Evaluasi Penawaran
Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
Penetapan Pemenang
Pengumuman Pemenang Lelang
Masa Sanggah Hasil Lelang
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Jadwal untuk pascakualifikasi dan prakualifikasi tentunya berbeda.
Nah, berikut saya bagikan pedoman untuk menyusun jadwal eproc. Silahkan download pada link di bawah ini.
Download